Jakarta - DPR mengizinkan pemerintah untuk melakukan penyesuaian gaji pokok dan pensiun pokok PNS dan anggota TNI/Polri sebesar 7%, untuk tahun 2013.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Badan Anggaran, Joko Wijianto dalam rapat paripurna di DPR, Kamis (5/7/2012). Dukungan DPR ini merupakan salah satu poin dalam arah dan kebijakan Belanja Pemerintah Pusat pada APBN 2013.
"Meneruskan pemberian gaji dan pensiun ke-13 serta penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota Polri/TNI sebesar rata-rata 7 persen mengacu pada inflasi, serta penyesuaian gaji hakim," tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, menuntaskan progran reformasi birokrasi pada kementerian/lembaga, sekaligus melakukan evaluasi kebijakan anggaran remunerasi K/L dalam rangka reformasi birokrasi terkait implementasinya.
"Terutama dalam hal pelayanan publik yang masih diperlukan penyempurnaan," ungkapnya.
Pemerintah pusat selama beberapa tahun terakhir menaikkan gaji PNS dan anggota Polri/TNI tiap tahunnya sebesar 10%. Belanja pegawai dalam APBN merupakan salah satu yang besar pengeluarannya.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Badan Anggaran, Joko Wijianto dalam rapat paripurna di DPR, Kamis (5/7/2012). Dukungan DPR ini merupakan salah satu poin dalam arah dan kebijakan Belanja Pemerintah Pusat pada APBN 2013.
"Meneruskan pemberian gaji dan pensiun ke-13 serta penyesuaian gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota Polri/TNI sebesar rata-rata 7 persen mengacu pada inflasi, serta penyesuaian gaji hakim," tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, menuntaskan progran reformasi birokrasi pada kementerian/lembaga, sekaligus melakukan evaluasi kebijakan anggaran remunerasi K/L dalam rangka reformasi birokrasi terkait implementasinya.
"Terutama dalam hal pelayanan publik yang masih diperlukan penyempurnaan," ungkapnya.
Pemerintah pusat selama beberapa tahun terakhir menaikkan gaji PNS dan anggota Polri/TNI tiap tahunnya sebesar 10%. Belanja pegawai dalam APBN merupakan salah satu yang besar pengeluarannya.
No comments:
Post a Comment