Jakarta, 12 Maret 2012 – Direktur Perdata Sjafruddin, SH, M.Hum sebagai Plh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melantik 9 (sembilan) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Standarisasi Dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Oemar Senoadji yang dihadiri oleh Pejabat Eselon II, III dan IV di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Hadir sebagai saksi dalam acara pelantikan, Luluk Ratnaningtyas, SH,. M.H dan Adi Ashari, SH,. MH.
Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-27.AH.09.01 Tahun 2009, AHU-126.AH.09.01 Tahun 2009, AHU-19.AH.09.01 Tahun 2010, AHU-01.AH.09.01 Tahun 2010, AHU-12.AH.09.01 Tahun 2011, AHU-34.AH.09.01 Tahun 2011 tentang Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari 5 (lima) orang dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan 4 (empat) orang dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Bapak Sjafruddin, SH, M.Hum berpesan agar para pejabat yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab karena jabatan tersebut adalah amanah dari Allah SWT. Beliau yakin semua pejabat PPNS yang telah dilantik akan mampu menjalankan amanah tersebut. (idr)
Humas Ditjen AHU
No comments:
Post a Comment