Muara Karta, pengacara terdakwa kasus dugaan penggelapan dana nasabah Citibank,Malinda Dee, menyebut pihaknya akan menuntut Citibank atas tuduhan telah mengorbankan Malinda.
"Citibank mengorbankan Melinda, karena setelah 4 tahun Melinda melakukan hal itu (penggelapan). Yang money laundring itu Citibank. Citibank memperalat Malinda, Malinda kan dipaksa menjadi pelacur, untuk mencari bapak-bapak, babe-babe yang banyak duit," tambahnya.
Lebih lanjut Karta mengatakan, dari jasa Malinda, Citibank telah diuntungkan. Atas jasa Malinda sekitar 200 orang telah berhasil diyakii untuk menjadi nasabah Citigold Prioritas. Atas hal itu Citibakn disebut mereguk keuntungan hingga triliun-an rupiah.
"Kami akan tuntut Citibank secara perdata," terangnya.
Atas hal itu, Country Corporate Affairs Head Citi Indonesia, Ditta Amahorseya, saat dihubungi terpisah, menanggapi rencana tuntutan tersebut secara santai.
"Kami mengerti bahwa adalah hak setiap orang untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.
No comments:
Post a Comment