Polsek Gubeng melakukan razia di beberapa hotel yang ada di wilayah hukumnya. Petugas mencurigai adanya perbuatan mesum di dalam hotel saat perayaan Valentine.
Dalam salah satu razia yang dilakukan di sebuah hotel yang terletak di Jalan Dinoyo, Surabaya, petugas mendapatkan pasangan pemuda mudi sedang telanjang bulat di dalam salah satu kamar yang ada disana.
"Saat kami gerebek, mereka berdua sedang melakukan hubungan layaknya suami istri," ucap Kompol Alfian Nurrizal, Rabu (15/2/2012).
Kedua pasangan yang diketahui bernama DW (34) warga Manukan dan YN (23), asal Beringin II, Banga Sedati Sidoarjo atau Ds. Johorejo, Kedungrejo, Tanjung Anom Nganjuk, kemudian diamankan petugas. Dari dua pasangan yang diketahui bekerja di salah satu tempat biliard itu, petugas menyita sebuah telepon genggam.
"Kami amankan HP merk Nokia Tipe N72, setelah HP dicek ternyata terdapat dua adegan layaknya hubungan layaknya suami istri, adegan dilakukan di hotel," jelasnya.
Setelah video itu diperlihatkan pada layar latop, terlihat adegan mesum yang dilakukan oleh keduanya. Video yang dibuat pada (8/1/2011) tergolong masih terbaru, dan video mesum berdurasi 15 menit adalah yang kedua dilakukan di tempat keduanya ditangkap pukul 20.00 WIB.
Sedangkan video pertama yang berdurasi 5 menit 12 detik, dibuat pada tanggal (9/12/2011), sekitar pukul Jam 20.00 bertempat di Hotel Sampurna, Jalan Kaliwaron. Perekamnya adalah si cowok hanya terlihat si cewek beradegan biasa.
Dia hanya direkam keadaan telanjang bulat, lalu si cewek masuk ke dalam kamar mandi. Diduga mereka usai ngesek. Menurut pengakuan mereka, video mesum itu sebagai dokumen pribadi dan sudah dilakukan semenjak berpacaran selama 1,5 tahun.
"Kita lakukan saat libur, dan atas dasar cinta saya melakukannya," tutur DW.
Atas berubuat mereka, maka pihak kepolisian tetap melakukan penahanan, sebab telah melanggar Tindak Pinda Pasal 34 ato 35 UU RI No. 44 th 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara 3 Tahun.
No comments:
Post a Comment