
Kita kerap berbeda pendapat tentang hukum menghadiahkan pahala kepada orang
yang telah meninggal dunia. Parahnya masalah yang sering kita telan
mentah ini seringkali menjadi titik perbedaan antara berbagai kelompok
masyarakat. Dan tidak jarang menjadi bahan perseteruan yang berujung
kepada terurainya benang persaudaraan.
Seandainya umat Islam
ini mau duduk bersama dan menghilangkan semua attribut organisasinya,
memasang AKALnya untuk menelaah Dalil, tentu itu bisa disikapi dengan
lebih dewasa dan elegan.
Kali ini kami akan mencoba menelaah sebuah artikel yang menurut kami Benar Pada Dalil tetapi RANCU di Pemikiran. Dijelaskan dengan bahasa yang GAMBLANG dan MUDAH DIMENGERTI tentang 3 pendapat yang terkait dengan masalah ini lengkap dengan dalil yang akrab di telinga.
Kalau kita cermati pendapat yang berkembang di tengah umat Islam, paling tidak kita mendapati 3 pendapat besar :
1. Pahala Tidak Bisa Dikirim-kirim kepada Mayit (Madzhab ini SANGAT JELAS)
Pendapat pertama ini masyhur dikeluarkan oleh Madzhab Syafi'i & Madzhab Malik yang mengatakan bahwa MAYIT tidak bisa menerima pahala ORANG YANG MASIH HIDUP (Ingat, Kita bicara Pahala, bukan DOA) berdasarkan dalil:
`Yaitu bahwasannya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasannya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya`
`Maka
pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak
dibalasi kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan`
`Ia mendapat pahala yang diusahakannya dan mendapat siksa yang dikerjakannya`.
2. Ibadah Maliyah Sampai dan Ibadah Badaniyah Tidak Sampai (Madzhab Yang RANCU)
Pendapat ini membedakan antara ibadah badaniyah dan ibadah amaliyah (Kami bahkan tak mengerti kemana arah pendapatnya, Hukum Kirim Pahala kah, atau kirim DOA, silahkan pembaca tafsirkan sendiri).
Pahala ibadah maliyah seperti shadaqah dan hajji, bila diniatkan untuk dihadiahkan kepada orang
yang sudah meninggal akan sampai kepada mayyit. Sedangkan ibadah
badaniyah seperti shalat dan bacaan Alqur’an tidak sampai. (sebenarnya
ini bisa dijelaskan dengan sabda Rosulullah tentang amal yang tiak putus
pahalanya, coba perhatikan baik baik kalimatnya)
Mereka berpendapat bahwa ibadah badaniyah adalah termasuk kategori ibadah yang tidak bisa digantikan orang lain, sebagaimana sewaktu hidup seseorang tidak boleh menyertakan ibadah tersebut untuk menggantikan orang lain. Hal ini sesuai dengan sabda Rasul SAW:
Seseorang tidak boleh melakukan shalat untuk menggantikan orang lain, dan seseorang tidak boleh melakukan shaum untuk menggantikan orang lain, tetapi ia memberikan makanan untuk satu hari sebanyak satu mud gandum
Namun
bila ibadah itu menggunakan harta benda seperti ibadah haji yang
memerlukan pengeluaran dana yang tidak sedikit, maka pahalanya bisa
dihadiahkan kepada orang lain termasuk kepada orang yang sudah mati.
Karena bila seseorang memiliki harta benda, maka dia berhak untuk
memberikan kepada siapa pun yang dia inginkan. Begitu juga bila harta
itu disedekahkan tapi niatnya untuk orang lain, hal itu bisa saja terjadi dan diterima pahalanya untuk orang lain. Termasuk kepada orang yang sudah mati.
Ada hadits-hadits yang menjelaskan bahwa sedekah dan haji yang dilakukan oleh seorang hamba bisa diniatkan pahalanya untuk orang yang sudah meninggal. Misalnya dua hadits berikut ini:
Dari Abdullah
bin Abbas ra. bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia
tidak ada ditempat, lalu ia datang kepada Nabi SAW unntuk bertanya,
Wahai Rasulullah SAW sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya
tidak ada di tempat, apakah jika
saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya? Rasul SAW menjawab, Ya.
Saad berkata, Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku
sedekahkan untuknya. .
Dari
Ibnu Abbas ra. bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi
SAW dan bertanya, Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum
terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukah haji untuknya?
Rasul menjawab, Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang,
apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah
lebih berhak untuk dibayar.
3. Semua Jenis Ibadah Bisa Dikirimkan kepada Mayit (MADZHAB GADO-GADO alias HANTAM KROMO)
Kami sendiri bingung pada pendapat ini, sebenarnya kita sedang membicarakan Kirim Pahala ataukah Kirim DOA ????Kebanyakan pengikut pendapat ini mendasarkan dalil berikut ini:
"Dan orang-orang
yang datang sesudah mereka, mereka berdo’a, Ya Tuhan kami, beri
ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu
dari kami. (Bukankah ini perkara Kirim DOA ??)
Dalam ayat ini Allah SWT menyanjung orang-orang yang beriman karena mereka memohonkan ampun untuk orang-orang beriman sebelum mereka. Ini menunjukkan bahwa orang yang telah meninggal dapat manfaat dari istighfar orang yang masih hidup. (Ini juga adalah kirim DOA)
a. Shalat Jenazah.
Dari
Auf bin Malik ia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah SAW - setelah
selesai shalat jenazah-bersabda, Ya Allah ampunilah dosanya, sayangilah
dia, maafkanlah dia, sehatkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air es dan air embun, bersihkanlah dari segala kesalahan sebagaimana kain putih bersih dari kotoran, gantikanlah untuknya tempat tinggal yang lebih baik dari tempat
tinggalnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang
lebih baik dari pasangannya dan peliharalah dia dari siksa kubur dan
siksa neraka. (ternyata ini adalah bab KIRIM DOA)
b. Doa Kepada Mayyit Saat Dikuburkan
Dari
Ustman bin ‘Affan ra. berkata: Adalah Nabi SAW apabila selesai
menguburkan mayyit beliau beridiri lalu bersabda, Mohonkan ampun untuk
saudaramu dan mintalah keteguhan hati untuknya, karena sekarang dia
sedang ditanya. (Ini juga ternyata masuk Bab KIRIM DOA)
c. Doa Saat Ziarah Kubur
Sedangkan
tentang do’a ziarah kubur antara lain diriwayatkan oleh ‘Aisyah ra
bahwa ia bertanya kepada Nabi SAW, Bagaimana pendapatmu kalau saya
memohonkan ampun untuk ahli kubur? Rasul SAW menjawab, Ucapkan: . . (Ini
juga masuk Bab KIRIM DOA)
d. Sampainya Pahala Sedekah untuk Mayit
Dari Abdullah bin Abbas ra bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada di tempat,
lalu ia datang kepada Nabi SAW untuk bertanya, Wahai Rasulullah SAW
sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat,
apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya? Rasul SAW
menjawab, Ya. Saad berkata:, Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak
buahnya aku sedekahkan untuknya. (Ternyata ini adalah Bab ANAK SHOLIH
didikan orangtuanya)
e. Sampainya Pahala Saum untuk Mayit
Dari
‘Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, Barang siapa yang meninggal
dengan mempunyai kewajiban shaum maka keluarganya berpuasa untuknya.
(Ini juga adalah Bab ANAK SHOLIH)
f. Sampainya Pahala Haji Badal untuk Mayit
Dari
Ibnu Abbas ra. bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi
SAW dan bertanya, Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum
terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukah haji untuknya?
Rasul menjawab, Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang,
apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah
lebih berhak untuk dibayar. (Ini juga masuk pembahasan ANAK SHOLIH)
g. Membayarkan Hutang Mayit
Bebasnya utang mayyit yang ditanggung oleh orang lain sekalipun bukan keluarga. Ini berdasarkan hadits Abu Qotadah di mana ia telah menjamin untuk membayar hutang seorang mayyit sebanyak dua dinar. Ketika ia telah membayarnya nabi SAW bersabda:
Sekarang engkau telah mendinginkan kulitnya. (PAHALA ada pada ORANG YANG MASIH HIDUP, dan Bukan KIRIM PAHALA untuk Mayit, mayit hanya mendapat manfaat (keringanan) dari Sedekah ORANG HIDUP)
h. Dalil Qiyas
Pahala itu adalah hak orang yang beramal. Jika ia menghadiahkan kepada saudaranya yang muslim, maka hal itu tidak ada halangan sebagaimana tidak dilarang menghadiahkan harta untuk orang lain di waktu hidupnya dan membebaskan utang setelah wafatnya. Islam
telah memberikan penjelasan sampainya pahala ibadah badaniyah seperti
membaca Al-Qur’an dan lainnya diqiyaskan dengan sampainya puasa, karena
puasa adalah menahan diri dari yang membatalkan disertai niat, dan itu
pahalanya bisa sampai kepada mayyit. Jika demikian bagaimana tidak
sampai pahala membaca Al-Qur’an yang berupa perbuatan dan niat.
(Nah
inilah sebenarnya pendapat yang digunakan oleh mereka untuk mengesahkan
perilakunya, berputar putar, berbelok belok dan Asal NGGATUK bukan ???
tentu saja karena itu bukan sunnah, belum pernah ada contohnya, itu juga
bukan Qiyas AHLUSSUNAH, dengan kata lain itu adalah Qiyas Ulama
Sekarang, ulama indonesia, ulama asia tenggara bukan ULAMA DUNIA, dari
qiyas inilah mulai bermunculan ibadah ibadah yang lucu dan menggemaskan
seperti dibawah ini :
Menurut
pendapat ketiga ini, maka bila seseorang membaca Al-Fatihah dengan
benar, akan mendatangkan pahala dari Allah. Sebagai pemilik pahala, dia
berhak untuk memberikan pahala itu kepada siapa pun yang dikehendakinya
termasuk kepada orang yang sudah mati sekalipun. (perhatikan baik baik
kalimatnya, memang benar Allah memberi pahala untuk seseorang yang
membaca alfatihah lalu bagaimana dengan yang tidak membaca alias sudah
meninggal ???)
Dan
nampaknya, dengan dalil-dalil inilah kebanyakan masyarakat di negeri
kita tetap mempraktekkan baca Al-Fatihah untuk disampaikan pahalanya
buat orang tua atau kerabat dan saudara mereka yang telah wafat.
(Pendapat ini juga susah diterima, Bukankah syarat mendapatkan PAHALA
dari Allah sudah terlampau jelas??? Dia ISLAM - IKHLAS - ITTIBA (Sesuai
contoh Rosulullah & Khulafaur Rasyidin yang mendapat Petunjuk)
Jika kita perhatikan uraian tentang KIRIM PAHALA & KIRIM DOA diatas sebenarnya bisa kita simpulkan demikian :
1. Mengirim pahala kepada MAYIT Insya Allah SAMPAI, selama sang mayyit adalah ORANG TUA kita.
2. Mengirim Pahala kepada MAYIT adalah TIDAK SAMPAI ketika mayit itu adalah orang lain
3. Membereskan kewajiban MAYIT adalah DIANJURKAN sekalipun orang lain, (tetapi tolong jangan dianggap sebagai kirim pahala)
3. Mengirim DOA Kebaikan kepada MAYIT adalah BOLEH, selama dia bukan ORANG KAFIR Dewasa.
4. Mendoakan Kebaikan kepada ORANG adalah BOLEH, Baik Orang itu Kafir Ataupun Beriman
Dan sungguh benar sabda Rosulullah saw pada hadits berikut:
`Apabila seorang manusia meninggal maka putuslah amalnya, kecuali tiga hal:
- Sedekah jariyah (tentu saja sedekah si mayit ketika masih hidup yang masih bermanfaat selepas meninggalnya),
-
Anak yang shalih yang mendo’akan ORANGTUAnya (Pahala dari Allah atas
perbuatan baik Mayit, dalam hal ini Orang Tua, yang ditiru oleh Sang
Anak)
-
Ilmu yang bermanfaat (Ilmu yang pernah sang MAYIT ajarkan itu ternyata
berguna bagi orang lain meskipun sang pemberi ilmu telah meninggal)
Saya
sangat heran, ketika manusia justru memilih MADZHAB Yang RANCU
ketimbang Madzhab yang JELAS & MUTAWATIR. Akhirnya kami kembalikan
semuanya pada POLA PIKIR Anda yang sehat.
sumber : http://www.situslakalaka.info/2012/02/antara-kirim-doa-kirim-pahala.html


No comments:
Post a Comment