Jakarta-31 Januari 2012, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) mendatangi Kementerian Hukum dan HAM RI dalam rangka mempertanyakan beberapa hal terhadap proses verifikasi partai politik beberapa waktu lalu. Mereka menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Menuntut transparansi tentang alasan ketidaklolosan PKBN dalam proses verifikasi partai politik dan menuntut dikeluarkanya surat resmi partai politik yang tidak lolos verifikasi;
2. PKBN berniat untuk menggugat keputusan tentang tidaklolosnya dalam proses verifikasi parpol tersebut ke PTUN, namun dengan tidak adanya surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI PKBN tidak dapat mengajukan gugatan ke PTUN. Mereka menduga bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI sengaja tidak menerbitkan surat tersebut agar PKBN tidak dapat mengajukan gugatan ke PTUN.