Kasus pengemudi mabuk yang menabrak pengguna jalan seperti yang terjadi pada kecelakaan maut di jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat ternyata juga pernah terjadi di Luar Negeri. Ada beberapa kasus yang mirip dengan yang dilakukan Afriani Susanti, pengemudi Xenia ‘Maut’ yang menewaskan sembilan orang itu.
Lantas bagaimana hu...kuman untuk pengemudi mabuk yang menewaskan nyawa orang lain itu di luar negeri? Inilah sejumlah peristiwa pengendara mabuk yang menewaskan orang lain berikut hukumannya.
Juli 2009Pengadilan ChengDu menjatuhkan hukuman mati kepada Sun Weiming, Juli 2009. Ini adalah kali pertama pengemudi mabuk divonis mati di China. Weiming dianggap membahayakan keselamatan public karena mengendarai mobil dalam keadaan mabuk, terlibat kecelakaann dan menewaskan empat orang. Pada pengadilan banding hukumannya dibatalkan menjadi seumur hidup
7 Juni 2010
Pengadilan Houston menjatuhkan vonis terhadap John Jacob Winne dengan hukuman 30 tahun penjara karena terbukti menabrak remaja 13 tahun yang baru turun dari bus sekolah. Investigasi polisi menyatakan John dalam keadaan mabuk ketika mengendarai kendaraan.
8 Juni 2010
Sebuah pengadilan di Provinsi Zhejiang, China menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada Yang Shunzhong, anggota kongres di kota Taizhou. Shunzhong yang tengah mabuk mengendarai BMWnya menabrak belasan orang, mengakibatkan empat orang tewas dan delapan luka berat.
22 Desember 2010
Andrew Thomas Gallo (23) dari San Gabriel, California menerima hukuman maksimum setelah juri menyatakan dia bersalah atas dakwaan pembunuhan kejahatan mengemudi mabuk dan dua kejahatan lainnya. Dia dihukum 51 tahun penjara setelah mabuk dan terlibat kecelakaan. Menewaskan atlet Bisbol Nick Adenhart, Cortney Stewart(20) mahasiswa di California State University di Fullerton dan mahasiswa hukum Henry Pearson.
20 Januari 2012
Pengadilan di San Antonio menghukum Sandra Briggs (59) dengan vonis penjara 45 tahun. Briggs dalam kondisi mabuk ketika menabrak mobil, menyebabkan petugas kepolisian San Antonio, Sergio Antilon tewas 15 hari setelah dirawat.
Beginilah potret ketidakadilan hukum di Indonesia
sumber : http://menujuhijau.blogspot.com/2012/01/hukuman-afriani-xenia-maut-vs-pengemudi.html#ixzz1kc9R14fm
No comments:
Post a Comment