Friday, November 11, 2011

Partai NasDem Lolos Verifikasi

Pada hari ini, Jumat-11 Nopember 2011 Kementerian Hukum dan HAM RI mengumumkan hasil penelitian atau verifikasi terhadap partai politik sebagaimana diamanatkan UU No.2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Selain berdasarkan peraturan perundang-undangan itu, keputusan juga dibuat sebagai penegasan komitmen Kemenkumham kepada penghormatan hak berpolitik setiap warga negara, khususnya dalam pembentukan partai politik.
Berdasarkan kebijakan menghormati hak berpolitik setiap warga negara tersebut, maka Kemenkumham memutuskan untuk memaksimalkan masa penelitian atau verifikasi parpol yaitu paling lama 45 hari kerja. Karena penutupan pendaftaran diputuskan pada tanggal 22 September 2011, sedangkan batas akhir penelitian atau verifikasi adalah tanggal 25 Nopember 2011. Batas akhir penerbitan keputusan pengesahan parpol menjadi badan hukum adalah 16 Desember 2011, yaitu paling lama 15 hari kerja sejak berakhirnya proses penelitian atau verifikasi (Lihat Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Partai Politik.
Meskipun batas waktu pengesahan belum berakhir demi mempercepat proses Menkumham DR. Amir Syamsudin, SH. MH menyampaikan pengumuman melalui teleconference di Palembang sebagai berikut :
1. Partai Nasional Demokrat telah memenuhi syarat sebagai partai politik berbadan hukum, selanjutnya akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
2. Terhadap partai politik lain yang belum memenuhi persyaratan berbadan hukum, Kemenkumham memberikan kesempatan untuk melengkapi sampai batas akhir verifikasi 25 Nopember 2011.(idr)
 







No comments:

Post a Comment

Pages

Gabung Yuk....