Jakarta,
15 Nopember 2011 - Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam
hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melantik 21 (dua
puluh satu) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat
Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan
Perikanan dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi
dan Sumber Daya Mineral. Pejabat PPNS dilantik dan diangkat sumpah oleh
Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, DR Freddy
Harris, ACCS sebagai Plh Direktur Jenderal Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat
Oemar Senoadji yang dihadiri oleh para Pejabat Eselon II, III dan IV di
lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum serta para
undangan. Sebagai saksi dalam acara pelantikan tersebut adalah Adi
Ashari, SH, MH dan M Yunus Affan, SH, MH.
Pengambilan
sumpah jabatan dan pelantikan Pejabat Pegawai Negeri Sipil diwakili
secara simbolis oleh Ir Alihudin Sitompul, MM dan Sentot Krisnanto, SH
perwakilan dari masing-masing kementerian. Dalam kata sambutannya DR
Freddy Haris,
ACCS menegaskan bahwa jabatan sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri
Sipil merupakan jabatan yang penting sebagai pengawal dari undang-undang
yang menjadi pilar hukum kementerian yang bersangkutan. Untuk saat ini
Pejabat PPNS kurang lebih ada sekitar 30ribu jumlah PPNS yang tersebar
di seluruh Indonesia dari berbagai kementerian. Namun dari jumlah
tersebut tidak semuanya aktif karena ada PPNS yang telah berhenti,
dimutasi ke bidang non-teknis operasional dan tidak melaporkannya kepada
Menteri Hukum dan HAM sehingga sebagai instansi yang menerbitkan SK,
pemberhentian, pemutasi serta pembuatan KTP PPNS dan pelantikannya sudah
seharusnya menata ulang agar data dan administrasi tertata dengan baik.
(idr)
Humas Ditjen AHU
No comments:
Post a Comment