Jakarta-16 Desember 2011, Kementerian Hukum dan HAM RI mengadakan Pers Conference untuk mengumumkan Partai Politik yang lolos verifikasi. Menteri Hukum dan HAM RI Amir Syamsudin memberikan keterangan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politi, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.AH.11.01 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Penyesuaian Partai Politik Berbadan Hukum dan Partai Politik Baru Menjadi Badan Hukum, diumumkan bahwa :
Setelah melalui proses verifikasi sejak tanggal 23 September 2011 sampai dengan 25 Nopember 2011, dari 14 Parpol yang mendaftarkan diri untuk memperoleh status badan hukum, yang lolos adalah Partai Nasdem. Sedangkan 13 Parpol lainnya tidak memenuhi syarat untuk lolos verifikasi dan oleh karena itu tidak memperoleh status badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai partai politik.
Ketiga belas partai politik yang tidak lolos verifikasi tersebut adalah :
1. Partai Demokrasi Pancasila
2. Partai Independen
3. Partai Indonesia Rakyat Bangkit
4. Partai Karya Republik (PAKAR)
5. Partai Kekuatan Rakyat Indonesia
6. Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN)
7. Partai Nasional Republik
8. Partai Penganut Thariqot Islam Negara Islam Indonesia
9. Partai Persatuan Nasional
10. Partai Republik Perjuangan
11. Partai Republik Satu
12. Partai Satria Piningit
13. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
(idr)
No comments:
Post a Comment