Friday, October 07, 2011

Seks Dalam Ajaran Islam



[30. Ar Ruum: 21]
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir “.
WANITA ADALAH MAKHLUK LEMBUT
Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Sesungguhnya wanita itu seperti tulang rusuk. Jika kamu berusaha meluruskannya, maka kamu akan mematahkannya. Tetapi kalau kamu biarkan saja, maka kamu akan menikmatinya dengan tetap dalam keadaan bengkok.”
[Bukhari, Muslim, Tirmizi, Ahmad dan Ad-Darami]
Kita tahu bahwa wanita makhluk yang lembut dan tidak dapat diperlakukan dengan kasar, termasuk masalah sex ini. Sehingga janganlah para suami hanya karena mengikuti fantasy sex-nya kemudian ia bersikap agak kasar atau memaksa kepada istrinya agar menuruti keinginan suami. Melainkan hendaknya para suami menjelaskan kepada istrinya bahwa Islam menghalalkan “fantasy sex” itu.
ALLAH mengetahui apa-apa hasrat yang ada dalam hati setiap hamba-NYA. Dan fantasy sex adalah karunia yang diberikan-NYA kepada suami isteri yang sudah diikat dengan halal. ALLAH subhanahu wa ta’ala menciptakan hasrat kepada suami-isteri untuk saling menyukai, untuk mencintai dan dicintai, menyayangi dan disayangi. Itulah kodrat Ilahi yang tidak boleh kita lupakan. Adalah ALLAH dalam agama-NYA Islam, DIA sudah menetapkan tata cara pergaulan antara suami dengan isteri yang kemudian diajarkan-NYA kepada Rasul-NYA untuk disampaikan kepada umat-NYA.
SEKSOLOGI ISLAM :
  • Isteri tidak boleh menolak ajakan suaminya untuk bersenggama, demikian pula sebaliknya
  • Senggama boleh dilakukan pada siang hari, namun tidak boleh pada siang hari bulan puasa (Ramadhan) karena akan kena kafarat (denda/tebusan).
  • Suami-istri membaca doa sebelum bersenggama
  • Kebebasan dalam bersenggama:
    • bersenggama boleh dari depan maupun dari belakang seperti hewan sedang kawin, asalkan jangan memasukkan penis ke dalam anus.
    • bersenggama boleh melihat aurat (kemaluan) suami atau istri
    • boleh telanjang bulat
    • boleh memakai “gaya” apapun selama senggama
  • Suami boleh mengeluarkan air mani (sperma) di luar vagina istrinya (dengan maksud ingin menghindari kehamilan)
  • Jika ingin mengulangi senggama, maka harus berwudhu kembali
  • Jika ingin tidur sesudah bersenggama, maka harus berwudhu terlebih dahulu
  • Boleh mandi junub bersama suami-isteri
  • Jangan menceritakan tentang apa-apa yang dilakukan suami-isteri ketika senggama kepada orang lain termasuk kepada mertua.
LARANGAN DALAM SENGGAMA
  • Haram bersenggama dengan isteri yang sedang haid (menstruasi)
  • Haram bersenggama dengan isteri yang baru selesai melahirkan (nifas)
  • Haram bersenggama pada anus (dubur)

ISTRI TIDAK BOLEH MENOLAK AJAKAN SUAMI
Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila seorang istri bermalam meninggalkan atau menjauhi tempat tidur suaminya, maka malaikat akan mengutuknya sampai pagi.”
[Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad dan Ad-Darami]
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Demi ALLAH yang jiwaku di tangan-NYA, apabila seorang laki-laki memanggil isterinya tidur ke ranjang, tetapi si isteri enggan (menolak), maka penduduk langit [malaikat] marah kepadanya hingga suaminya memaafkannya.”
[Muslim]
Itulah beberapa hadis yang menyebut tentang larangan bagi isteri menolak ajakan suaminya. Dan tentunya kita harus ketahui pula bahwa seorang suami pun harus pula memahami keinginan isterinya. Karena hasrat birahi yang ada pada wanita cenderung lebih besar, namun mereka sanggup memendamnya. Sehingga sungguh bijaksana jika suami juga belajar memahaminya.
2. SENGGAMA DI SIANG HARI
Dari Abu Hurairah, ia berkata:
Seorang lelaki datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Celaka saya, wahai Rasulullah.”
Beliau bertanya: “Apa yang membuat engkau celaka?”
Lelaki itu menjawab: “Saya telah bersetubuh dengan istri saya pada siang hari Ramadhan.”
Beliau bertanya: “Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memerdekakan seorang budak?” Ia menjawab: Tidak punya.
Beliau bertanya: “Apakah engkau mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut? Ia menjawab: Tidak mampu.
Beliau bertanya kembali: “Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memberi makan 60 (enam puluh) orang miskin?”
Ia menjawab: “Tidak punya.” Kemudian ia duduk menunggu sebentar. Lalu Rasulullah SAW memberikan sekeranjang kurma kepadanya sambil bersabda: “Sedekahkanlah ini.”
Lelaki tadi bertanya: “Berarti aku harus menyedekahkannya (kurma) kepada orang yang paling miskin di antara kita, sedangkan di daerah ini tidak ada keluarga yang paling memerlukannya selain dari kami.”
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa hingga kelihatan salah satu bagian giginya. Kemudian beliau bersabda: “Pulanglah dan berikan makan keluargamu.”
[Bukhari, Muslim, Tirmizi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Malik dan Ad-Darami]
Inilah salah satu hadis yang menyebut tentang adanya umat Rasulullah yang bersenggama pada siang hari. Dan para ulama berpendapat bahwa hadis ini berisi tentang dibolehkannya suami-isteri bersenggama pada siang hari. Seandainya perbuatan itu dilarang, tentu saja Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memberikan sanksi (hukuman) atau mengeluarkan larangan.
Adapun sebab orang itu kena denda adalah karena ia bersenggama pada siang hari puasa Ramadhan. Maka ia dan isterinya tidak hanya batal puasa dan wajib meng-qadha (membayar) puasanya, melainkan mereka harus membayar denda lainnya sebagaimana yang disebut dalam hadis itu.
3. DOA SEBELUM SENGGAMA
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apabila salah seorang mereka akan menggauli isterinya, hendaklah ia membaca:
Allahumma jannibnas syaithon wa jannibis syaithon
“Bismillah. Ya ALLAH, jauhkanlah kami dari setan, dan jauhkanlah setan dari apa yang ENGKAU karuniakan kepada kami.”
Karena apabila ditakdirkan hubungan antara mereka berdua tersebut membuahkan anak, maka setan tidak akan membahayakan anak itu selamanya.
[Bukhari, Muslim, Tirmizi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan Ad-Darami]
ISTI ‘ADAH (FOREPLAY )
Pendahuluan atau pemanasan yang dalam bahasa asing disebut foreplay (isti’adah). Pemanasan yang cukup dan akurat, menurut para pakar seksologi, akan mempercepat wanita mencapai faragh.
Karena dianggap amat penting, pemanasan sebelum berjima’ juga diperintahkan Rasulullah SAW. Beliau bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian menggauli istrinya seperti binatang. Hendaklah ia terlebih dahulu memberikan pendahuluan, yakni ciuman dan cumbu rayu.” (HR. At-Tirmidzi).
Ciuman dalam hadits diatas tentu saja dalam makna yang sebenarnya. Bahkan, Rasulullah SAW, diceritakan dalam Sunan Abu Dawud, mencium bibir Aisyah dan mengulum lidahnya. Dua hadits tersebut sekaligus mendudukan ciuman antar suami istri sebagai sebuah kesunahan sebelum berjima’. Ketika Jabir menikahi seorang janda, Rasulullah bertanya kepadanya, “Mengapa engkau tidak menikahi seorang gadis sehingga kalian bisa saling bercanda ria? …yang dapat saling mengigit bibir denganmu.” HR. Bukhari (nomor 5079) dan Muslim (II:1087).
4. POSISI IJBA’ ( DOGGY STYLE )
Dari Jabir, ia berkata: Orang-orang Yahudi biasa mengatakan bahwa apabila seorang laki-laki menggauli istrinya pada qubulnya (vagina) dari belakang, maka anak yang terlahir akan juling matanya. Lalu turunlah ayat:
[2. Al Baqarah: 223]. ” Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman” .
Menurut ahli tafsir, ayat ini turun sehubungan dengan kejadian di Madinah. Suatu ketika beberapa wanita Madinah yang menikah dengan kaum muhajirin mengadu kepada Rasulullah SAW, karena suami-suami mereka ingin melakukan hubungan seks dalam posisi ijba’ atau tajbiyah.
Ijba adalah posisi seks dimana lelaki mendatangi farji perempuan dari arah belakang. Yang menjadi persoalan, para wanita Madinah itu pernah mendengar perempuan-perempuan Yahudi mengatakan, barangsiapa yang berjima’ dengan cara ijba’ maka anaknya kelak akan bermata juling. Lalu turunlah ayat tersebut.
Terkait dengan ayat 233 Surah Al-Baqarah itu Imam Nawawi menjelaskan, “Ayat tersebut menunjukan diperbolehkannya menyetubuhi wanita dari depan atau belakang, dengan cara menindih atau bertelungkup. Adapun menyetubuhi melalui dubur tidak diperbolehkan, karena itu bukan lokasi bercocok tanam.” Bercocok tanam yang dimaksud adalah berketurunan.
Muhammad Syamsul Haqqil Azhim Abadi dalam ‘Aunul Ma’bud menambahkan, “Kata ladang (hartsun) yang disebut dalam Al-Quran menunjukkan, wanita boleh digauli dengan cara apapun : berbaring, berdiri atau duduk, dan menghadap atau membelakangi..”
ANAL SEX HARAM
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kamu mendatangi perempuan lewat pantatnya” atau Nabi bersabda pula: Pada duburnya.
[Tirmizi, Ibnu Majah dan Ahmad]
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Terlaknatlah laki-laki yang mendatangi perempuan lewat duburnya (anus).”
[Tirmizi, Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu Majah dan Ahmad]
Tentu saja secara logika dan akal kita mengetahui bahwa anus adalah lubang yang kotor karena merupakan saluran percernaan dimana tahi keluar darinya. Demikian pula agama Islam yang penuh dengan kesucian dan menyukai kebersihan, tentu saja agama kita melarang dengan keras menyetubuhi isteri pada anusnya (dubur).
BEBAS BER-FANTASY
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan, didalam persetubuhan salah seorang diantara kalian ada pahala”. Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, adakah salah seorang diantara kami memuaskan birahinya dan dia mendapat pahala karena itu?” Beliau bersabda: “Bagaimana pendapat kalian jika dia meletakkannya kepada hal yang haram, apakah dia mendapat dosa?” Mereka menjawab, “Benar”, beliau bersabda, “demikian pula jika dia meletakannya pada hal yang halal, maka dia mendapat pahala”.
[Muslim]
Hadis di atas menjadi salah satu dalil yang memberikan kebebasan penuh kepada suami-isteri untuk berfantasy terhadap apapun keinginan mereka berdua ketika bersenggama. Selama perbuatan mereka berdua tidak ada yang mengetahui atau mengintip, maka suami-istri diberi kebebasan apa saja sebagaimana Al-Baqarah: 223 itu. Termasuk disini jika mereka ingin telanjang bulat atau saling melihat kemaluan mereka.
6. MATI DALAM SENGGAMA ADALAH SYAHID
Bahkan karena keutamaan bersenggama ini, hingga perbuatan itu termasuk dalam golongan syuhada apabila ia mendapati dirinya mati dalam keadaan junub setelah mengumpuli istrinya. Begitu pula sebaliknya.
Dari Jabir bin Atik dari Rasulullah shalallahu alaihi wassalam beliau bersabda:
Syuhada itu ada tujuh selain orang yang gugur berperang fi sabilillah ( di jalan Allah) yaitu: [1] Orang yang mati ditusuk adalah syahid, [2] mati tenggelam adalah syahid, [3] mati berkumpul dengan istri adalah syahid, [4] mati sakit perut adalah syahid, [5] mati terbakar adalah syahid, [6] mati tertimpa reruntuhan adalah syahid dan [7] wanita yang mati melahirkan anak adalah syahid”.
[Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i, dan Hakim dalam kitab Mustadraknya dengan komentar hadits ini sanadnya shahih. Pendapat ini di setujui oleh Adh-Dhahabi]
‘AZAL ( COITUS INTERUPTUS )

Dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata: Kami berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melawan Bani Musthaliq lalu kami berhasil menawan beberapa wanita Arab yang cantik. Kami sudah lama tidak berhubungan dengan isteri, maka kami ingin sekali menebus mereka sehingga kami dapat menikahi mereka secara mut’ah dan melakukan ‘azal [mengeluarkan sperma di luar vagina untuk menghindari kehamilan]. Kami berkata: Kami melakukan demikian sedangkan Rasulullah berada di tengah-tengah kami tanpa kami tanyakan tentang hal tersebut. Lalu kami tanyakan juga kepada beliau dan beliau bersabda: “Tidak apa-apa walaupun tidak kamu lakukan (‘azal itu) karena tidak ada satu jiwa pun yang telah ALLAH tentukan untuk tercipta sampai hari kiamat kecuali pasti akan terjadi.”
[Bukhari, Muslim, Tirmizi, Nasa'I, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Malik dan Ad-Darami]
Ini adalah hadis yang di mansukh (dihapus / di-delete), karena nikah mut’ah hanya diizinkan selama 3 hari karena waktu itu belum datang wahyu. Namun setelah 3 hari itu nikah mut’ah ini diharamkan selama-lamanya oleh ALLAH.
Dari Jabir, ia berkata: “Kami tetap melakukan ‘azal disaat Al-Qur’an masih turun”. Ishaq menambahkan; Sufyan berkata: “Kalau ada sesuatu yang terlarang pasti Al-Qur’an telah melarang hal tersebut”.
[Bukhari, Muslim, Tirmizi, Ibnu Majah dan Ahmad]
Dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata: Masalah ‘azal pernah dibicarakan orang di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bertanya: “Apakah itu ‘azal?” Jawab para sahabat: “['azal adalah] Seorang laki-laki menyetubuhi isterinya yang sedang menyusui anaknya, tetapi dia tidak ingin isterinya itu hamil. Atau seorang laki-laki yang menyetubuhi hamba sahayanya, tetapi dia tidak ingin sahaya itu hamil karenanya.”
Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada gunanya kalian berbuat seperti itu. Karena kehamilan itu termasuk qadar.”
Kata Ibnu ‘Aun, “setelah itu kukabarkan kepada Hasan, maka kata Hasan: Demi ALLAH, sesungguhnya yang demikian itu adalah teguran dari ALLAH.
[Muslim]
Dari Jabir, ia berkata: “Kami pernah melakukan ‘azal pada masa Rasulullah dan berita perbuatan kami itu sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tetapi beliau tidak melarang kami melakukannya.”
[Muslim]
Dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya orang tentang ‘azal, jawab beliau: “Tidak semua air mani (sperma) langsung menjadi anak. Tetapi apabila ALLAH menghendaki menjadikan sesuatu, tidak satupun yang dapat menghalanginya.”
[Muslim]
Dari Saad bin Abi Waqqash, katanya: Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu dia bertanya: “Saya melakukan ‘azal terhadap isteriku (yang sedang pada masa menyusui bayi). Bagaimana itu hukumnya, ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Apa yang menyebabkan kamu melakukannya?” Jawab laki-laki itu: “Saya kasihan terhadap anak-anaknya (takut kalau ia menjadi cacat)”. Rasulullah bersabda: “Seandainya hal itu menyebabkan anak-anak cacat, sudah pasti akan cacatlah orang-orang Persia dan Romawi.” [Muslim]
Dan masih banyak hadis lainnya tentang ‘azal baik dari Bukhari maupun Muslim, belum lagi dari kitab Sunan dan Musnad. Sehingga para ulama pun sependapat bahwa mengeluarkan mani di luar vagina adalah boleh.
Semua hadis tentang ‘azal ini kemudian dijadikan hujjah (sumber hukum) oleh sebagian ulama dalam menentukan hukum tentang onani dan masturbasi.
Dan pendapat dalam Mazhab Syafi’i terbagi dua:
1. Menurut Imam Syafi’i: hukumnya haram karena mendzalimi diri sendiri dan termasuk zina tangan.
2. Menurut sebagian “ulama salaf pendukung Syafi’i” (Syafi’i Salaf): hukumnya makruh (perbuatan tercela tetapi tidak berdosa), karena ‘azal dalam kisah para sahabat ini tentu saja sama dengan onani, karena mustahil mani keluar dengan sendirinya kecuali dengan bantuan tangan. Dan ‘azal maupun onani adalah sama-sama mengeluarkan mani, baik itu di luar vagina sesudah bersetubuh maupun tidak karena persetubuhan. Dan ada riwayat yang menceritakan tentang ‘azal yang dilakukan seseorang karena isterinya sedang haid.
8. HUKUM ONANI DAN MASTURBASI
Perkara ‘azal juga merupakan salah satu dalil yang dipakai oleh para ulama untuk mendukung program Pemerintah Indonesia yaitu KB (Keluarga Berencana) meskipun secara teknis berbeda. ‘Azal dimaksudkan untuk menghindari kehamilan, begitupula dengan kontrasepsi KB.
Penggunaan pil dan alat kontrasepsi bertujuan untuk membunuh sperma, namun para ulama sepakat bahwa asalkan benih itu belum berumur 120 hari, maka tidak berdosa karena masih berupa darah.
Sedangkan jika lebih dari 120 hari, maka dianggap membunuh janin bayi dan berdosa besar.
9. BERWUDHU DULU SEBELUM BERSETUBUH LAGI

Dari Abu Sa’id Al Khudri, katanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Apabila kamu bersenggama kemudian ingin mengulangi senggamanya kembali, maka hendaklah berwudhu terlebih dahulu.
[Muslim]
Hadis ini tidak menulis dengan jelas siapa yang disuruh berwudhu. Tetapi para ulama berpendapat bahwa yang mengulang wudhu adalah mereka berdua, yaitu suami dan isteri yang ingin mengulangi senggama mereka. Hal ini disesuaikan dengan hadis-hadis lain yang menyebut bahwa perkara senggama adalah perbuatan berdua, maka kewajiban yang timbul akibat perbuatan itu juga harus menjadi tanggungan suami-isteri itu.
Demikian juga apabila suami-isteri ini ingin tidur sesudah mereka bersenggama, maka mereka berdua juga diwajibkan berwudhu terlebih dahulu sebelum tidur atau mereka boleh langsung mandi jinabat. [karena pada dasarnya mandi jinabat harus berwudhu juga].
WUDHU SEBELUM TIDUR
Dari Aisyah, katanya: Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hendak tidur, padahal beliau sedang junub, maka beliau wudhu terlebih dahulu seperti wudhu shalat, sesudah itu barulah beliau tidur.
[Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad & Ad Darami]
BERWUDHU JIKA INGIN TIDUR
Dari Ibnu Umar, katanya: (ayahnya) Umar bin Khattab bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: Ya, Rasulullah, bolehkah kami tidur dalam keadaan junub? Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Boleh saja, tetapi harus berwudhu terlebih dahulu.”
[Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Malik & Ad Darami]
Dari Aisyah, katanya: Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang dalam keadaan junub, padahal beliau ingin makan atau tidur, maka beliau wudhu terlebih dahulu seperti wudhu shalat.
[Muslim]
Dari Abdullah bin Abu Qais katanya: Aku bertanya kepada Aisyah tentang shalat Witir Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu dia (Aisyah) menjawab dengan menyebutkan hadis mengenai Witir. Kemudian aku bertanya pula: Apakah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan jinabah (junub), apakah beliau mandi sebelum tidur? Ataukah beliau tidur terlebih dahulu kemudian mandi? Jawab Aisyah: Kedua-duanya pernah dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Kadang-kadang beliau mandi terlebih dahulu, sesudah itu beliau tidur. Kadang-kadang beliau berwudhu terlebih dahulu baru kemudian beliau tidur. Kataku (Abdullah): Segala puji bagi ALLAH yang telah menjadikan segala urusan menjadi lapang.
[Muslim]
Dari Ummu Salamah, ia berkata: Ketika aku sedang berbaring bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam satu selimut, tiba-tiba aku haid, maka aku keluar dengan pelan-pelan lalu mengambil pakaian khusus waktu haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadaku: Apakah kamu haid? Aku jawab: Ya. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memanggilku dan aku kembali berbaring bersama beliau dalam satu selimut. Zainab binti Ummu Salamah berkata: Dia (Ummu Salamah) dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mandi jinabat bersama dalam satu bejana.
[Bukhari, Muslim, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad bin Hanbal dan Ad Darami]
MANDI BERSAMA
Dari Ubaid bin Umair, ia berkata: Aisyah menyampaikan bahwa Abdullah bin Amru memerintahkan para wanita untuk mengurai rambutnya apabila mereka mandi. Aisyah berkata: Betapa anehnya Ibnu Amru ini, dia menyuruh kaum wanita untuk menguraikan rambutnya saat mandi, mengapa tidak menyuruh agar mencukur rambutnya saja? Sesungguhnya aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari satu wadah dan aku tidak menyiram kepalaku lebih dari tiga siraman.
[Bukhari, Muslim, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad bin Hanbal dan Ad Darami]
Dari Aisyah, ia berkata: Aku mandi berduaan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari satu bejana, sehingga tangan kami saling bergantian masuk ke dalam bejana itu. Padahal ketika itu kami sama-sama mandi junub.
[Muslim]
Dari Aisyah, ia berkata: Saya mandi dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (juga ikut mandi) dari air satu bejana yang disebut bejana Al Faraq (volume 15 liter).
[Bukhari]
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Maimunah (istri Nabi SAW) mengabarkan kepada saya bahwa ia mandi (berduaan) bersama dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari satu bak.
[Bukhari, Muslim. Tirmizi, Nasai, Ibnu Majah & Ahmad]
11. JAGA RAHASIA

Dari Abu Said Al-Khudri, katanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Seburuk-buruk tempat manusia di sisi ALLAH kelak pada hari kiamat adalah tempat suami yang telah saling percaya-mempercayai dengan isterinya, tetapi kemudian si suami membuka rahasia pribadi isterinya sendiri.”
[Muslim]
Ini adalah hadis yang melarang kita dengan keras atau bahkan mengharamkan kepada pihak suami maupun isteri untuk menceritakan apapun yang mereka berdua kerjakan ketika bersenggama kepada orang lain. Hadis di atas berbunyi tentang rahasia pribadi isteri, maksudnya adalah termasuk rahasia bagian-bagian tubuh isterinya atau apapun yang berhubungan dengan rahasia yang semestinya hanya suami-isteri saja yang tahu.
Dan orang yang tidak boleh diberitahu ini adalah semuanya, apakah itu orang tua atau mertua , apalagi teman dan tetangga. Kecuali dokter jika keterangan soal persetubuhan diperlukan untuk diagnosa dan pengobatan hal itu diperbolehkan.
( Diambil dari berbagai sumber )

No comments:

Post a Comment

Pages

Gabung Yuk....